Polisi Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada di Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2026 09:33 WIB
Polisi Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada di Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto (Dok Akademi Crypto)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah memeriksa 2 terlapor kasus dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald dan Kalimasada.

1. Periksa Timothy Ronald

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kedua terlapor telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu lalu.

“Benar, hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB, terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” kata Budi, Sabtu (9/5/2026).

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan terhadap dua pendiri komunitas Crypto Academy tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum para korban Akademi Kripto, Jajang mengapresiasi langkah kepolisian.  

 

Sebelumnya, influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading oleh perempuan bernama Agnes Stefani (25). Dia mengaku merugi hingga Rp1 miliar.

Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026). 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya