Ada Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Ditunda

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 14:10 WIB
Sidang vonis 4 terdakwa kasus minyak mentah ditunda (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina ditunda. Sebab, terdapat pergantian hakim yang menangani perkara tersebut.

"Sedianya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Husnul Khotimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan," kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi di ruang sidang, Senin (11/5/2026).

Adapun terdakwa yang dimaksud ialah Martin Haendra selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 dan Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.

"Karena Pak Mulyono Dwi Purwanto, jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026," ujarnya.

Atas hal itu, Hakim Adek menyatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa 12 Mei 2026. "Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya, besok sama-sama dengan yang lain," ucapnya.

Diketahui, Arief dituntut 10 tahun penjara, Dwi 12 tahun, Indra 6 tahun, dan Martin 6 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya