Kronologi Pemotor Halangi Ambulans hingga Berujung Perusakan di Depok

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 11:31 WIB
Kronologi Pemotor Halangi Ambulans hingga Berujung Perusakan di Depok (Instagram/@albaarifoundation)
Share :

DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial ML. Ia merupakan pengendara motor yang diduga menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di kawasan Sukmajaya, Depok pada Minggu (10/5/2026).

1. Kronologi Pemotor Halangi Ambulans

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.18 WIB. Awalnya, ambulans hendak menjemput pasien. 

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.

“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata Made Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Setelah itu, pihak ambulans membuat laporan ke kantor polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.

“Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," ujarnya.

Budi menambahkan, saat ini pelaku, saksi dan barang bukti telah diamankan Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya