Ribuan Motor di Gudang Jaksel Diduga Dibeli Pakai KTP Orang Lain Secara Ilegal

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 16:05 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal hasil tindak kejahatan di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang tersebut diketahui dikelola perusahaan bernama PT Indo Bike 26.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, perusahaan diduga menggunakan KTP milik orang lain secara ilegal untuk mengajukan kredit kendaraan di sejumlah dealer.

"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking," ujar Iman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

 

Penyidik saat ini masih mendalami sumber perolehan data pribadi berupa KTP yang digunakan pelaku. Polisi menelusuri kemungkinan adanya tindak penipuan, pemalsuan, maupun akses ilegal terhadap data masyarakat.

"Kami masih melakukan pendalaman sumber perolehan KTP tersebut. Apakah diperoleh dari sumber yang legal atau secara ilegal baik itu penipuan, pemalsuan, atau ilegal akses," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan diduga menjual sekitar 99 ribu unit motor ke luar negeri.

Polda Metro Jaya memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp177 miliar. Kerugian itu berasal dari potensi pajak yang hilang karena transaksi dilakukan secara tidak sah.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan alur distribusi kendaraan ilegal tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya