Polisi juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah diler atau perusahaan motor yang mereknya ditemukan di gudang tersebut. Penyidik kini menelusuri rantai distribusi motor hingga akhirnya tersimpan di gudang ilegal sebelum diekspor.
"Nanti itu masih dalam proses penyidikan, nanti tentu akan kita panggil semua yang terlibat," tandas dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka. Polisi juga menyita 1.499 unit kendaraan yang siap diekspor.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor tidak melalui jalur resmi. Sejak 2022, ekspor ilegal 99 ribu unit motor itu disebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar.
Angka tersebut dihitung dari potensi penerimaan pajak negara yang seharusnya diperoleh apabila transaksi jual beli motor dilakukan secara sah.
(Erha Aprili Ramadhoni)