JAKARTA – Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menilai Andrie bersikap arogan dan “over acting”.
“Kenapa saudara fokus mengikuti Andrie Yunus di media sosial?” tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
“Siap, karena over acting,” jawab Terdakwa I.
“Apa yang dimaksud over acting itu?” tanya oditur.
Terdakwa I mengaku baru bergabung dengan BAIS TNI pada 12 November 2025, sebelumnya bertugas di Surabaya. Ia juga menyebut tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya mengetahuinya melalui media sosial.
Menurutnya, ia kerap mengikuti aktivitas Andrie di media sosial karena menilai sikap yang bersangkutan arogan dan berlebihan, terutama dalam peristiwa di Hotel Fairmont tersebut.
Meski tidak berada di lokasi kejadian, Terdakwa I mengaku emosinya terpancing setelah melihat video yang viral. Ia menilai tindakan Andrie telah menginjak harga diri TNI.
“Apakah terdakwa saat itu berada di Hotel Fairmont?” tanya oditur.
“Siap tidak, saya hanya melihat video itu,” jawab Terdakwa I.
Ia menambahkan, setelah melihat video tersebut, ia kemudian menyampaikan kekesalannya kepada Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pada 9 Maret. Saat itu, keduanya disebut membahas hal tersebut usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas.
“Saya sampaikan bahwa saya kesal melihat Andrie Yunus bersikap arogan, over acting, tidak sopan dalam video di Hotel Fairmont. Saya menilai itu menginjak harga diri TNI,” kata Terdakwa I.
(Awaludin)