Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyebutkan, polisi telah telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan pasca-status tersangka Rismon Sianipar dilakukan RJ atau restoratif justice.
Dalam perkara ini, awalnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.
(Awaludin)