"Nadiem pasti bebas," teriak pengemudi ojol lainnya.
Setelah itu, Nadiem berpamitan kepada para pengemudi ojol karena dirinya harus menjalani operasi. Ia juga meyakini Tuhan akan memberikan jalan terbaik di tengah kasus hukum yang tengah dihadapinya.
"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus," ucap Nadiem.
"Aamiin, Aamiin, ya Allah," sahut para pengemudi ojol.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.