Momen Nadiem Peluk Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Tuhan Tidak Akan Diam

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 09:35 WIB
Nadiem Makarim bertemu ojol usai sidang tuntutan (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata JPU Roy Riadi, Rabu.

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya