Asal-usul Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 11:03 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nilai uang pengganti tersebut disebut jauh melebihi kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara ini. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyebut angka Rp5,6 triliun berasal dari penempatan uang sebesar Rp809.597.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758.

Jaksa menjelaskan, angka Rp809.597.125.000 merujuk pada aliran dana yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAP) yang dinilai merupakan perusahaan milik Nadiem. Menurut jaksa, Nadiem memperoleh keuntungan ekonomis dari konflik kepentingannya sebagai menteri sekaligus pemegang saham PT AKAP terkait investasi Google Asia Pacific.

“Maka transaksi uang masuk ke perusahaan milik terdakwa sebesar Rp809.597.125.000 adalah transaksi yang sengaja disamarkan dan tidak ada tujuan bisnis yang jelas sehingga itu bagian untuk menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa dari aksi korporasi yang ada di PT AKAP,” ujar jaksa, Rabu (13/5/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya