Budi melanjutkan, barang bukti yang telah disita kemudian diperiksa secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan di KPK.
“Bahwa dari barang bukti tersebut ditemukan adanya dugaan pengondisian yang dilakukan untuk mengatur jalannya penanganan perkara di KPK,” sambungnya.
Pada hari berikutnya, penyidik melanjutkan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Emas dengan menggeledah satu kontainer yang diduga milik importir terafiliasi PT BR.
“Dari penggeledahan terhadap satu kontainer tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisi suku cadang kendaraan, yang tentu merupakan barang masuk kategori lartas atau dilarang dan dibatasi,” ucap Budi.
(Awaludin)