JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi besar pemberantasan kriminalitas 3C, mulai pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi membongkar 171 kasus dan menangkap 103 tersangka.
“Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Iman merincikan, dari 171 kasus yang ditangani, sebanyak 86 merupakan kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Dalam penggerebekan dan penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.