“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar dia.
Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat berbagai pasal. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Lalu Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” tutur Kombes Budi.
(Erha Aprili Ramadhoni)