Polda Metro Bongkar 171 Kasus Kriminalitas, Tangkap 103 Pelaku

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 18:59 WIB
Polda Metro Bongkar 171 Kasus Kriminalitas, Tangkap 103 Pelaku (Ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi besar pemberantasan kriminalitas 3C, mulai pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi membongkar 171 kasus dan menangkap 103 tersangka. 

“Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Iman merincikan, dari 171 kasus yang ditangani, sebanyak 86 merupakan kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Dalam penggerebekan dan penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. 

“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar dia.

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat berbagai pasal. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Lalu Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” tutur Kombes Budi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya