Peran Pencuri Motor yang Tembak Mati Intel Polda Lampung Bripka Arya Supena

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2026 12:54 WIB
Peran Pencuri Motor yang Tembak Mati Intel Polda Lampung Bripka Arya Supena
Share :

Dalam peristiwa tersebut, tersangka berhasil menguasai senjata korban lalu menembak korban, yang mengakibatkan Bripka (Anumerta) Arya Supena gugur di tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan tersangka H berperan sebagai joki dan pengawas situasi, serta membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya