Terjerat Narkoba, AKP Deky Resmi Dipecat dan Langsung Dibawa ke Jakarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 17:30 WIB
Penangkapan Narkoba (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.

AKP Deky dipecat usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan pada Senin (18/5/2026).

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto kepada awak media.

Lebih lanjut disampaikan, usai pelaksanaan sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya