Tim Pemburu Begal Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Jambret WNA di Bundaran HI

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2026 06:10 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)
Share :

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP.

Sebagaimana diketahui, aksi penjambretan itu viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, mulanya WNA tersebut berdiri di pinggir jalan. Kemudian, pelaku yang menggunakan sepeda motor berwarna merah mendekati korban.

Tak lama kemudian, pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun upayanya gagal setelah tersungkur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya