Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar Nilai Jejak Mens Rea Terlihat dari Regulasi

Awaludin, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 15:53 WIB
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
Share :

Andi menilai titik penting dalam pembuktian dugaan niat jahat itu berada pada terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Regulasi tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN serta Perpres Nomor 123 Tahun 2020. Dalam aturan di atasnya, pengalokasian DAK Fisik seharusnya dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah atau mekanisme bottom-up.

Namun, melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, mekanisme usulan daerah disebut dihapus dan diganti dengan rencana kegiatan yang bersifat terpusat.

Menurut Andi, penghilangan mekanisme usulan daerah itu menjadi bagian dari desain awal agar proyek pengadaan massal Chromebook tidak mendapat penolakan dari pemerintah daerah.

“Secara sosiologis, jika mekanisme usulan daerah tetap dipertahankan, proyek ini berpotensi kandas. Tidak semua daerah membutuhkan laptop, apalagi dengan spesifikasi Chromebook. Maka satu-satunya cara agar anggaran triliunan rupiah terserap adalah memaksa daerah melalui regulasi menteri,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya