“Kami tidak akan pernah ragu-ragu demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas kami yang sedang melaksanakan tugas,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui telah enam kali beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.
“Kepada mereka dikenakan Pasal 477, 479, dan 306 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)