JAKARTA - Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta agar pakar telematika Roy Suryo tidak takut apabila nantinya pengadilan memutusnya bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul informasi yang disebutnya valid bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan dan masuk ke meja hijau.
Menurut Razman, di Indonesia tidak selalu orang yang dijatuhi hukuman pengadilan dianggap bersalah di mata masyarakat. Ia menyinggung nama Jumhur Hidayat yang pernah dipenjara dua kali namun tetap dianggap tidak bersalah oleh sebagian publik.
"Perkara nanti pengadilan akan memutus seperti apa, biarkan itu rakyat yang menilai karena ada fenomena baru sekarang ini di negara orang masuk penjara (lalu) keluar itu dianggap sebagai orang yang bersalah," kata Razman dalam program INTERUPSI iNews TV, Kamis (21/5/2026).
"Jadi Roy dan kawan-kawan, kalian harus siap-siap. Saya juga mau nanti ada di salah satu lapas atau rutan, ketemulah kita di sana, nanti kita berdiskusi di dalam, menarik itu," lanjut dia.
Bahkan, tambah Razman, ia berharap program INTERUPSI iNews TV dapat menggelar diskusi dari dalam lapas agar publik mengetahui pandangan mereka dari balik penjara. Ia menegaskan bahwa penjara bukan tempat kematian.
"Kita buat INTERUPSI di dalam, jadi ada suara dari dalam bagaimana pendapat Razman dan Roy dari dalam penjara dan disampaikan ke luar. Karena penjara bukan tempat kematian bos," pungkasnya.
(Arief Setyadi )