Apabila dokumen tersebut merupakan bahan resmi penyusunan RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi yang tercantum di dalamnya dilengkapi dengan berbagai masukan dari kelompok masyarakat, termasuk usulan dari GKSR.
Salah satu usulan yang disampaikan ialah penghapusan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Selain itu, GKSR juga mengusulkan adanya aturan yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan salinan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) kepada seluruh partai politik pada hari yang sama, terlepas ada atau tidaknya saksi partai di TPS tersebut.
Tak hanya itu, GKSR turut menyoroti pengaturan pengisian jabatan anggota DPRD pada masa transisi 2029 hingga 2031 atau 2032. Menurut GKSR, kewenangan mempertahankan atau mengganti anggota DPRD pada masa transisi sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai politik.
(Awaludin)