Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 21:27 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka sebagai saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya