Hika menjelaskan, laporan terhadap Ilma Sani Fitriana dan pihak lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyebaran berita bohong atau informasi yang dinilai tidak lengkap dan berlebihan.
“Pasal tersebut mengatur tindak pidana menyebarkan berita atau pemberitahuan yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebih-lebihan. Ini kami lakukan untuk membela hak-hak hukum Bapak Haji Hercules,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, pihak GRIB Jaya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik SPKT Polda Metro Jaya.
“Buktinya berupa tautan media, media sosial, dan ucapan yang disampaikan beliau. Semua barang bukti sudah kami serahkan dan diterima dengan baik oleh SPKT,” tutup Hika.
(Awaludin)