JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap putusan gugatan praperadilan terkait perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dapat menghadirkan keadilan. TAUD meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan di peradilan umum, bukan di Oditur Militer.
“Jadi kami berharap tanggal 2 Juni akan ada keadilan dan permohonan kami dikabulkan. Apa output-nya? Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer, dan tetap disidang di peradilan umum,” ujar perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Alghiffari Aqsa mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan proses persidangan para terdakwa penyiraman air keras yang saat ini bergulir di Oditur Militer. Namun, pihaknya fokus agar gugatan praperadilan diterima dan penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum.
Ia menilai kasus tersebut masih dapat terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak yang diduga mendanai aksi penyiraman air keras tersebut.
“Jadi kasus ini masih panjang, kasus ini masih bisa diselesaikan. Bahkan kita belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini. Jadi kami berharap praperadilan ini bisa menemukan titik terang dan juga menemukan kemenangan sehingga kasusnya tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
(Awaludin)