Saut menambahkan, pelaku tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Ia berharap penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum.
“Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang ilegal itu dituntut untuk mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.
Senada dengan Saut, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman memastikan pihaknya akan memantau penanganan perkara tersebut di Kejagung.
“Komjak memonitor perkara tersebut dan optimistis Kejagung menuntaskan perkara itu dari hulu hingga hilir,” kata Nurokhman.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP operasi produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.