Namun, perolehan IUP tersebut diduga tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Penyidik juga menduga PT QSS menyalahgunakan IUP dengan melakukan penambangan di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah. Selain itu, Sudianto diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
Hasil tambang bauksit tersebut dijual sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal subsider lainnya.
(Awaludin)