Eks Pimpinan KPK Yakin Kejagung Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang di Kalbar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2026 18:05 WIB
Saut Situmorang (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar). Aseng juga telah ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini Kejagung akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membekingi atau memuluskan penerbitan izin tambang.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5/2026).

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.

Saut menjelaskan, praktik perbedaan lokasi tambang dengan titik yang tercantum dalam izin bukan hal baru di industri pertambangan.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinannya tidak ada,” jelasnya.

 

Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum harus menelusuri pihak yang menerbitkan izin tambang tersebut, termasuk jika ada dugaan perlindungan dari pihak tertentu.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian atau pemerintah daerahnya?” tegasnya.

Saut juga mengingatkan bahwa pada 2016 kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan saat izin diterbitkan.

“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.

Ia meyakini perkara Aseng berpotensi berkembang ke tersangka lain.

“Saya meyakini pasti bisa ditingkatkan ke pihak lain, baik pemda sesuai dengan daerahnya,” ucapnya.

 

Saut menambahkan, pelaku tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Ia berharap penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum.

“Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang ilegal itu dituntut untuk mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Senada dengan Saut, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman memastikan pihaknya akan memantau penanganan perkara tersebut di Kejagung.

“Komjak memonitor perkara tersebut dan optimistis Kejagung menuntaskan perkara itu dari hulu hingga hilir,” kata Nurokhman.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP operasi produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

 

Namun, perolehan IUP tersebut diduga tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Penyidik juga menduga PT QSS menyalahgunakan IUP dengan melakukan penambangan di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah. Selain itu, Sudianto diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

Hasil tambang bauksit tersebut dijual sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal subsider lainnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya