Polisi Sita Ratusan Pil Terlarang saat Patroli di Kawasan Blok M

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2026 16:05 WIB
Penangkapan narkoba (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Personel Brimob Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, bersama Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan apel gabungan, dalam rangka patroli antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026) dini hari.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto mengatakan, keikutsertaan Brimob dalam patroli gabungan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap jajaran kewilayahan dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Personel Brimob turut memperkuat patroli gabungan bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi kepolisian untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hingga dini hari,” ujar Henik.

Personel gabungan melaksanakan patroli menyusuri sejumlah ruas jalan di wilayah Kebayoran Baru dan sekitarnya, mulai dari Jalan Barito, Melawai Raya, Panglima Polim, Wijaya, Iskandarsyah, hingga Pattimura.

Patroli tersebut menyasar potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran warga, geng motor, serta kejahatan 3C, yakni curas, curat, dan curanmor.

 

Dalam rangkaian patroli, personel gabungan menggelar razia kendaraan di kawasan Perempatan ASEAN, Kebayoran Baru, sekitar pukul 01.10 WIB.

Dari kegiatan itu, petugas mendapati sejumlah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Polisi juga mengamankan minuman keras jenis Intisari, 70 butir Reklona, 563 butir Alprazolam, dan 310 butir Trihexyphenidyl.

Para pengendara yang kedapatan membawa barang tersebut selanjutnya diamankan anggota Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Henik menambahkan patroli dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

“Brimob hadir mendukung jajaran kewilayahan, baik dalam patroli mobile maupun pemeriksaan selektif. Semua dilakukan secara terukur, humanis, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Polri juga mengimbau masyarakat melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya