JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyinggung tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026), Nadiem mengaku terpukul karena setelah memperoleh penghargaan tertinggi negara atas pengabdiannya, ia justru harus menghadapi proses hukum hingga mendekam di balik jeruji besi.
"Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama lima tahun. Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara, Bintang Mahaputera Adipradana dari Bapak Presiden atas pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi," ujar Nadiem.
"Apakah negara sekejam ini pada abdinya?" katanya.
Dalam pleidoinya, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya menerima tawaran menjadi menteri dengan harapan dapat menginspirasi generasi muda untuk ikut berkontribusi membangun bangsa. Menurut dia, semangat tersebut sempat terwujud melalui kehadiran ratusan profesional muda yang rela meninggalkan pekerjaan dengan gaji tinggi di sektor swasta demi mengabdi kepada negara.
Namun, ia menilai gelombang kriminalisasi yang disebutnya tengah terjadi berpotensi mematahkan semangat pengabdian generasi muda.
"Tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap. Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menyinggung dampak ketidakpastian hukum terhadap perekonomian nasional. Ia mengaitkan penurunan harga saham dan melemahnya nilai tukar rupiah dengan munculnya sejumlah kasus yang dinilai janggal dan menjadi sorotan dunia internasional.
"Ketidakpastian hukum adalah salah satu faktor yang menyebabkan penurunan harga pasar saham dan juga nilai rupiah. Komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus ini, karena mereka tidak mengerti kenapa kasus ini bisa masuk ruang sidang," pungkasnya.
(Awaludin)