Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 08:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap eks Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. HL telah mengklaim tidak menerima aliran uang dalam kasus tersebut, tetapi KPK menyatakan menemukan fakta lain dari penyelidikan mereka.

"Kemudian untuk Dirjen PHU saudara HL ya memang kami mengikuti yang bersangkutan juga di beberapa media-media menyatakan tidak menerima aliran uang," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, pengakuan HL yang menyatakan tidak menerima uang, bukan berarti yang bersangkutan tidak menerima aliran dana secara langsung. Sebab penyidik menemukan fakta lain soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Kalaupun (HL) ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran (uang) mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada (aliran uang) tidak langsung dan ada (aliran) langsung kan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya