Kasus Pelemparan Kereta di Jakarta Semakin Marak, Pelaku Mayoritas Ternyata Anak-Anak

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 13:31 WIB
Kasus Pelemparan Kereta di Jakarta Semakin Marak, Pelaku Mayoritas Ternyata Anak-Anak
Share :

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi paling lama sembilan tahun. Sementara jika menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.

Franoto menegaskan usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial akibat perbuatan tersebut.

"Anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu,”ujarnya.

“Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya