JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendata jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak. Karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, saat ini pihak penyidik terus intensif mengumpulkan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung tersebut.
“Ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti dimanapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi-saksi maupun penyitaan barang bukti,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.