BEKASI - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial HNW (16) hingga tewas di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi.
Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Juni 2026 dini hari.
"Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengungkap para pelaku berinisial NU (16), B (DPO), F (16), dan A (19)," kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar Underpass Tambun. Selanjutnya, pelaku A mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi penyerangan.
"Pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, lalu pelaku NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing," ujarnya.
Tak lama kemudian, para pelaku melihat korban bersama sejumlah rekannya. Para pelaku lalu mengejar korban dan teman-temannya sambil membawa celurit.
"Kemudian pelaku NU menyabetkan celuritnya ke korban inisial HNW dan mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban terjatuh," ungkap Kukuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku NU melarikan diri. Sementara itu, pelaku B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kembali menyabetkan celurit ke arah tubuh korban.
"Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan tempat korban ditemukan oleh warga. Kemudian pelaku F menyabetkan celurit ke arah paha korban," jelasnya.
Polisi turut menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kukuh.
(Awaludin)