Terungkap! Dua Mobil Porsche Tidak Ada di LHKPN Silmy Karim, KPK: Modus TPPU

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 08:16 WIB
Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

"Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan, itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya apakah nanti digabung penyidikannya atau nanti setelah penyidikan tindak pidana korupsinya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun delapan tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya