Undang-undang tersebut, yang pertama kali diberlakukan pada 2002, memungkinkan Israel untuk menahan orang tanpa dakwaan resmi. Undang-undang ini telah banyak digunakan terhadap warga Palestina dari Gaza dan, menurut kelompok hak asasi manusia, juga telah diterapkan pada tahanan dari Lebanon dan Suriah. Amnesty International menggambarkan undang-undang tersebut sebagai undang-undang yang memungkinkan penahanan sewenang-wenang dan tanpa komunikasi, sementara Human Rights Watch memperingatkan bahwa undang-undang tersebut memungkinkan penahanan berdasarkan bukti rahasia tanpa proses hukum yang berarti.
Pernyataan Ben-Gvir muncul ketika para menteri Israel mendorong eskalasi lebih lanjut di Lebanon.
Israel terus membombardir Lebanon meskipun gencatan senjata yang dimediasi AS diumumkan pada 16 April. Menteri Pertahanan Lebanon, Michel Menassa, mengatakan Israel melakukan hampir 3.500 serangan udara, 407 penghancuran terkontrol, dan enam operasi penghancuran di Lebanon selatan antara 17 April dan 7 Juni.
Kantor hak asasi manusia PBB dilaporkan akan mengirimkan penyelidik ke Lebanon minggu depan untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran hukum internasional. Kepala hak asasi manusia PBB, Volker Türk, mengatakan misi tersebut akan menilai pelanggaran oleh semua pihak dan mendokumentasikan temuan untuk pelaporan di masa mendatang.
Perang Israel di Lebanon telah menewaskan lebih dari 3.600 orang dan menyebabkan lebih dari satu juta orang mengungsi, menurut laporan terbaru.