KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT Pejabat BPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2026 15:50 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT Pejabat BPK
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu, 10 Juni 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya