Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi Berkedok Timezone Ditangkap

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2026 20:10 WIB
Penangkapan pejudi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 69 orang setelah menggerebek dua lokasi perjudian, yang berkedok arena permainan anak atau "timezone" di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan puluhan orang yang diamankan terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain.

"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone bernama Dissney Timezone dan Sky Timezone sebanyak 69 orang," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Dari total tersebut, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang berperan sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 lainnya merupakan pemain.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB dan dipimpin langsung oleh AKP Reza Arif Hadafi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya