JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Belasan saksi ini terdiri dari beberapa pejabat Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/6/2026).
Adapun, para saksi yang dimaksud ialah, Zainul Fikri selaku Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat.
Lalu, Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat; Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat; Haryo Sampurno Ridhomukti selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat; dan Deny Arli Asmara selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(Awaludin)