Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 00:05 WIB
Tiga WN Tiongkok Dideportasi (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) serta Visa Bisnis (indeks C1 dan C2).

Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa visa tersebut diperoleh dengan menggunakan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau telah dimanipulasi.

"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Agus, Jumat (19/6/2026).

Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut hanya kedok. Mereka tidak memiliki rencana untuk melakukan kegiatan investasi maupun bisnis di Indonesia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya