Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Dokter Tifa Dirawat di RS Polri: GERD dan Tekanan Ujian

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 08:05 WIB
Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di RS Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengalami kekambuhan penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026). 

Kondisi tersebut membuatnya harus menggunakan kursi roda dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa kekambuhan GERD diduga dipicu oleh kondisi fisik yang menurun karena Tifa belum makan sejak pagi serta mengalami tekanan akibat ujian disertasi yang tengah dijalaninya.

"Tadi, yang saya katakan penyakit bawaan tadi ya, salah satunya GERD-nya kambuh," ujar Refly Harun, Jumat (19/6/2026).

"Kenapa GERD-nya kambuh? Karena dia nggak makan dari pagi dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian. Sebelumnya kan preparation ujian, dan kita pahami ujian kedokteran tidak seperti ilmu sosial. Jadi persiapannya harus lengkap," jelas Refly.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, tim dokter kemudian merekomendasikan agar Dokter Tifa menjalani rawat inap.

"Jadi berdasarkan kondisi terakhir, maka kemudian dokter mengatakan rawat inap saja," lanjutnya.

Sementara itu, terkait kondisi kesehatan Roy Suryo, Refly enggan mengungkapkan secara rinci penyakit yang dialami kliennya. Ia hanya menyebut penyakit tersebut merupakan kondisi yang cukup umum dialami masyarakat Indonesia.

"Kan nggak mungkin kita bicara sakit orang. Tapi sakitnya kurang lebih samalah dengan saya. Sakit-sakit yang sebenarnya diteliti Dokter Tifa. Nah, itu clue-nya," ungkap Refly.

Menurut Refly, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Roy Suryo memerlukan penanganan lebih lanjut sehingga dokter merekomendasikan perawatan inap.

"Ketika diperiksa, dokter mengatakan kondisinya cukup tinggi. Akhirnya diputuskan harus rawat inap," katanya.

 

Sebelumnya, Dokter Tifa dan Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Polri Kramat Jati selama sekitar dua jam. Setelah pemeriksaan, keduanya direkomendasikan menjalani rawat inap.

"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan treatment rawat inap," ujar Refly.

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya