JAKARTA - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sebuah minimarket di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berinisial ARM (20), seorang pelajar atau mahasiswa, ditangkap pada Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pelaku beraksi seorang diri saat merampok Alfamart Surya Raya di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 07.15 WIB.
"Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp12.100.000 yang dilakukan dengan cara mengancam karyawan minimarket menggunakan benda mirip pistol," kata Abdul Rahim, Sabtu (20/6/2026).
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan, peristiwa bermula saat dua karyawan minimarket berinisial NA dan TI sedang bertugas.
Tiba-tiba, pelaku datang seorang diri dengan mengenakan topi dan masker. Setelah mendekati meja kasir, pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol dari balik bajunya.
"Pelaku kemudian menodongkan benda tersebut ke arah saksi dan meminta ditunjukkan ruang brankas," ujar Reza.
Di dalam ruangan tersebut, pelaku memaksa salah satu korban membuka brankas dan memasukkan uang tunai sebesar Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam.
Setelah mendapatkan uang, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci pintu dari luar.
Kanit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Muh Ridwan menambahkan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masih sempat turun ke lantai satu untuk mengambil uang dari laci kasir sekitar Rp500 ribu serta sejumlah rokok yang dipajang di etalase.
"Setelah itu pelaku melarikan diri," kata Ridwan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok Marlboro Filter Black, tas belanja warna hijau, pistol lighter jenis Pietro Beretta warna hitam, topi hitam, jaket hoodie hitam, celana panjang abu-abu, masker hitam, sepasang sandal hitam, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru.
Atas perbuatannya, ARM dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Arief Setyadi )