JAKARTA - Bus Transjakarta mengalami kecelakaan menabrak separator di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Akibatnya, sopir bus bernama Danang Prasetya A (34) terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi kurang hati-hati dan kehilangan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
"Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak separator busway di sisi kiri jalan," kata Ojo.
Bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bernomor polisi B 7190 TGD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian bus melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Letjen MT Haryono.
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Menara Hijau Cikoko, kendaraan diduga keluar kendali (out of control) hingga menabrak separator Bus Way di sisi kiri jalan.
Transjakarta mengalami kerusakan pada bagian kendaraan usai kecelakaan. Sementara, sopir alami luka memar pada dahi serta robek di bagian pelipis mata kiri.
Polisi juga telah meminta visum et repertum (VER) guna mendukung proses penyelidikan. Saat ini, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.
Dalam perkara ini, pengemudi bus diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Fahmi Firdaus )