JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sore.
Demikian disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jaksel.
Refly mengakui bahwa proses administrasi kliennya di Kejari memang berlangsung cukup lama sebelum akhirnya permohonan penangguhan dikabulkan sore ini.
"Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenanrya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB," tutur Refly.
"Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapatk perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, beliau kedianya tidak ditahan," pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan penangguhan penagananan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilayangkan oleh pihak keluarga seiring dengan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.