JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Di mana, hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan medis ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," pungkasnya.
(Awaludin)