Dua lokasi yang digerebek yakni:
- Dissney Time Zone, Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F-5G, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
- Sky Time Zone, Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 58 unit mesin yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.
Secara keseluruhan, polisi menyita 134 unit mesin dari dua lokasi tersebut sebagai barang bukti.
(Awaludin)