JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan perjudian berkedok arena permainan Timezone di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, membenarkan penetapan puluhan tersangka tersebut.
"Ya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Reza saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Reza menjelaskan, dari total 69 tersangka, tiga orang berperan sebagai penyelenggara atau pemilik usaha.
"Kemudian 19 orang berperan sebagai karyawan dan 47 orang berperan sebagai pemain," ujarnya.
"Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dua lokasi perjudian yang berkedok permainan Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).
Dua lokasi yang digerebek yakni:
- Dissney Time Zone, Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F-5G, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
- Sky Time Zone, Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 58 unit mesin yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.
Secara keseluruhan, polisi menyita 134 unit mesin dari dua lokasi tersebut sebagai barang bukti.
(Awaludin)