Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, proses pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional Program MBG.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
(Awaludin)