JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman kini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah memperoleh informasi bahwa Razman resmi ditahan di Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2026).