Eks Ketua PN Depok Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Tipikor Bandung

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 12:10 WIB
Mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum, resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis 25 Juni 2026.

"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Budi, Jumat (26/6/2026).

Tiga terdakwa yang berkas perkaranya dilimpahkan yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnado Yulrisman, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnado Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.

Selain dugaan suap dalam perkara sengketa lahan, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi berupa setoran hasil penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026 berdasarkan temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnado Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Bambang Setyawan juga dijerat dengan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya