Eks Ketua PN Depok Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Tipikor Bandung

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 12:10 WIB
Mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnado Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Bambang Setyawan juga dijerat dengan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya