Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnado Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Bambang Setyawan juga dijerat dengan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
(Awaludin)